A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).
B. Sejarah Pengadilan Agama Pandan
Pengadilan Agama Pandan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bitung, Palu, Unaaha, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa dan Pandan.
Pengadilan Agama Pandan sebagai salah satu lembaga peradilan tingkat pertama di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh 4 orang Hakim, 9 orang Pegawai Negeri, dan 9 orang tenaga honorer pada tahun 2014 telah menerima dan atau mengadili lebih dari 120 perkara baik dalam bentuk gugatan maupun permohonan.
Pengadilan Agama Pandan berdiri pada tahun 1997, awalnya berkantor di rumah kontrakan penduduk yang terletak di Jl. Sudirman Desa Sibuluan I, Kecamatan Pandan. Dan pada tahun 2001 Kantor Pengadilan Agama Pandan dibangun di atas tanah seluas 986 M2 dengan luas bangunan 240 M yang terletak di Jl. D.I.Panjaitan/Al Muslimin no. 4 Pandan.
Pada awal bulan Januari sampai bulan Mei 2006 pengadilan agama Pandan mendapatkan dana untuk pembangunan atas bantuan rehab dari Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Nangroe Aceh Darussalam dan Nias sehingga gedung kantor seperti bangunan yang sekarang.