Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Pandan, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Medan melalui Pengadilan Agama Pandan.
Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Medan, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Pandan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :
1. | Pencari Keadilan (dalam hal ini disebut Pembanding) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan; |
2. | Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk membayar); |
3. | Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank BRI Cabang Sibolga (nomor rekening akan diberitahu Meja I); |
4. | Pencari Keadilan mendatangi Kasir Pengadilan Agama Pandan dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank Recipient (Bank BRI Cabang Sibolga.); |
5. | Kasir Mencap LUNAS pada SKUM; |
6. | Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III, |
7. | Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera; |
8. | Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Pandan setelah didaftar. (memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding) |
Permohonan Banding Telah Terdaftar
Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Pandan, selanjutnya Pengadilan Agama Pandan akan memproses berkas perkara sebagai berikut :
1. | Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding; |
2. | Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan AgamaPandan, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan); |
3. | Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada Terbanding, kedua belah pihak dipanggil untuk memeriksa berkas banding (Inzage); |
4. | Selambat-lambatnya 1 bulan setelah permohonan banding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pandan, berkas perkara berupa Budel A dan Budel B serta salinan putusan Pengadilan Agama Pandan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Medan. |
5. | Selanjutnya proses banding akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Agama Medan. |
6. | Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan, salinan putusan Banding akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Pandan untuk disampaikan kepada para pihak; |
7. | Setelah putusan Banding diserahkan kepada pihak-pihak, para pihak apabila merasa ada kesalahan pada putusan tersebut dapat mengajukan Kasasi dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima. |