Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :

  • Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  • Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  • Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
  • 11.png
  • ketua_papandan_web.png
  • Lahir_Lysa.png
  • pelantikan_lysa.png
  • pelantikan_sri.png
  • Selamat_dan_Sukses.png
  • Selamat_dan_Sukses_irvandi.png
  • Selamat_dan_Sukses_rivi.png
  • Selamat_dan_Sukses_siswoyo.png
  • Selamat_dan_Sukses_zaki.png