Persyaratan Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Pandan
1. Surat Permohonan/Surat Gugatan
2. Fotokopi Kartu Identitas (KTP, KK, dll)
3. Buku Nikah Asli (Untuk Perkara Perkawinan)
4. Biaya Panjar Perkara
Untuk persyaratan lengkapnya, silahkan hubungi Whatsapp Pengadilan Agama Pandan disini.