jenis perkara yang dapat diajukan di Pengadilan Agama Pandan:
 1. Pernikahan;          6. Zakat;
 2. Warisan;  7. Infaq;
 3. Wasiat;  8. Shodaqoh;
 4. Hibah;  9. Ekonomi Syariah.
 5. Wakaf;  

Untuk mengetahui lebih lanjut rincian setiap perkara, klik disini.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ada 2 cara untuk mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Pandan:

1.Pendaftaran Perkara Secara Online melalui        e-Court(klik gambar dibawah)

2. Pendaftaran Perkara dengan Langsung Datang ke Kantor (klik gambar dibawah)

ecourt2 gugatanmandiri3

 

Informasi Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Pandan:
Persyaratan Pendaftaran Perkara2

LOGOALUR3

panjarfix2

 Untuk melaporkan apabila ada pungli ataupun kecurangan silahkan lapor disini:

WhatsApp Image 2021 07 06 at 08.56.53

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Whatsapp PA Pandan di +62 821-6353-3003 atau scan kode dibawah ini..

WhatsApp Image 2023 07 31 at 14.18.49

 

Untuk meningkatkan Informasi Digital Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Pandan ini, Mohon untuk mengisi kuisioner berikut, Klik disini.

 

  • 01_ppnpn.png
  • 15_iftah_web.png
  • 16.png
  • 17.png
  • 18.png
  • pelantikan_sri.png
  • Selamat_dan_Sukses.png
  • Selamat_dan_Sukses_irvandi.png
  • Selamat_dan_Sukses_rivi.png
  • Selamat_dan_Sukses_siswoyo.png
  • turut_berduka_ketua.png