Pandan, Tapanuli Tengah | https://www.pa-pandan.go.id (15/04/2025)
Pandan, 15 April 2025 Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (e-Court) menjadi salah program prioritas Mahakamah Agung (MA) RI. Melalui payung hukum Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan MA Nomor 7 Tahun 2022 Praktik persidangan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi ( TI ) dihadirkan demi pelayanan prima. Dalam rangka menyukseskan program tersebut, Selasa (15/04) Pengadilan Agama Pandan telah menggelar sidang pemeriksaan saksi secara virtual di ruang Sidang.
Perkara cerai gugat dengan nomor perkara 154/Pdt.G/2025/PA.Sky pada hari ini telah memasuki pembuktian. Atas permohonan Penggugat, PA Sekayu bekerjasama dengan PA Pandan menggelar pemeriksaan saksi tersebut melalui jaringan zoom meeting. Pemeriksaan yang dimulai pukul 14.10 WIB. Saksi kemudian disumpah dan ditanyai identitas lengkapnya. Tanya jawab dan pemberian keterangan terhadap kedua saksi tersebut pun berjalan lancar sekitar 30 menit.
Hakim perkara tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan saksi secara virtual ini adalah sah berdasar peraturan guna memberi kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. TIM IT