Pandan, Tapanuli Tengah | https://www.pa-pandan.go.id (04/02/2025)
Selasa, 04 Februari 2025 PA Pandan laksanakan Penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Pengadilan Agama Pandan terkait sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak paska perceraian dan perkawinan anak.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Selasa 04 Februari 2025 selepas Sholat Isya berjamaah. Penandatanganan dilakukan dirumah dinas PJ Bupati. Berhadir pada agenda tersebut dari pihak Pengadilan Agama Pandan yaitu Ketua PA Pandan Mhd. Ghozali, S.H.I.,M.H, Panitera Rivi Hamdani, S.H.I, Sekretaris Irvandi Pardede, S.H, serta Panmud Hukum Sri Rahmadani, S.H.
Berhadir dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu PJ Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, S.H.,M.H beserta Kadis PPPA Tapteng Rahmadiah Hanum, S.E,. M.M, dan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Handanu, S.T
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama yang sudah berperan aktif dalam pelaksanaan program ini. Saya berharap Program yang dirintis ini agar ditindaklanjuti serius dengan program-program aksi yang nyata, sebagai bentuk kehadiran Pemerintah di tengah-tengah masyarakat, khususnya kaum Perempuan dan Anak yang masuk dalam kategori yang rentan pasca Perceraian dan Perkawinan yang masih ada terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Ketua PA Pandan menyampaikan bahwa dibutuhkan adanya sinergi dalam pelayanan hak-hak Wanita dan Anak Pasca Perceraian, serta Pengawasan Pernikahan Anak. Semoga dengan adanya kerjasama ini hal-hal yang menjadi hak perempuan dan anak pasca perceraian dan perkawinan anak dapat terpenuhi. TIM IT