Sosial Media

Icon FB web baru 2

 

 

 Icon Instagram Web

 

 

Icon Youtube Web

 

Kabupaten Tapanuli Tengah I PA.Pandan

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Secara mayoritas perkara perceraian mendominasi perkara yang diterima di Pengadilan Agama Pandan, namun pada bulan Juni 2019 ini ada perkara Gugat Waris tepatnya perkara Nomor 0130/Pdt.G/2019/PA.Pdn dan Perkara Cerai Gugat Hadhanah Nomor 196/Pdt.G/2019/PA.Pdn  dapat diselesaikan secara damai oleh Hakim mediator Drs. Irmantasir, M.HI (Ketua) dan Mhd Ghozali, S.HI, M.HI (Wakil Ketua) Pengadilan Agama Pandan

Perkara Gugatan Waris dan Cerai Gugat Hadhanah yang diajukan di Pengadilan Agama Pandan diproses terlebih dahulu melalui jalur Mediasi meskipun Mediasi berjalan cukup alot namun Mediasi tersebut berhasil dengan damai diantara kedua belah pihak oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Pandan.

#Mosafer.!!

  • 11.png
  • ketua_papandan_web.png
  • Lahir_Lysa.png
  • pelantikan_lysa.png
  • pelantikan_sri.png
  • Selamat_dan_Sukses.png
  • Selamat_dan_Sukses_irvandi.png
  • Selamat_dan_Sukses_rivi.png
  • Selamat_dan_Sukses_siswoyo.png
  • Selamat_dan_Sukses_zaki.png