e-Court adalah aplikasi yang digunakan untuk pemrosesan administratif, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan SIP (Sistem Informasi Pengadilan)

Layanan yang diberikan e-Court adalah :

  • E-Filling (Pendaftaran) adalah Pendaftaran Perkara secara Online, pengguna dapat mendaftarkan perkaranya secara elektronik tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan yang sudah aktif melaksanakan layanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirm secara elektronik melalui aplikasi e-Court.
  • E-Payment (Pembayaran) adalah pembayaran secara Online (e-Payment), setelah mendapatkan Taksiran Panjar Biaya secara elektronik (e-SKUM), pengguna terdaftar bisa membayar biaya perkara melalui Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluranelektronik Multi Chanel yang tersedia. (e-Payment).
  • E-Summons (Panggilan) Panggilan Elektronik adalah dokumen Panggilan yang dihasilkan secara otomatis oleh aplikasi e-Court dan dikirimkan secara elektronik oleh pengadilan kepada para pihak. Pemanggilan para pihak bisa dilakukan melalui alamat elektronik (e-Mail) dan layanan pesan (messaging services) yang sudah terdaftar dan terverifikasi.
  • E-Litigasi (Persidangan) adalah Persidangan secara Elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan/ Keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensibeserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan putusan/ penetapan dan upaya hukum banding.
  • Upaya Hukum secara Elektronik adalah pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempergunakan aplikasi e-Court.

Manfaat e-Court

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e-Court :

  1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  2. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tetang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektornik.
  4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
  5. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.
  6. Per MA No.7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan MA No.1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik
  7. Keputusan KMA No.363/ KMA/ SK/ XII/ 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama & Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
  8. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat

Silahkan Kunjungi Halaman Resmi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia Klik Disini!

  • 16.png
  • 17.png
  • 18.png
  • pelantikan_sri.png
  • Selamat_dan_Sukses.png
  • Selamat_dan_Sukses_irvandi.png
  • Selamat_dan_Sukses_rivi.png
  • Selamat_dan_Sukses_siswoyo.png
  • Selamat_dan_Sukses_zaki.png
  • turut_berduka_ketua.png