Sosial Media

Icon FB web baru 2

 

 

 Icon Instagram Web

 

 

Icon Youtube Web

 

WhatsApp Image 2021 07 02 at 10.37.26

Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (2/7/2021)

Jum'at, 2 Juli 2021 bertempat di Sibuluan Indah Pengadilan Agama Pandan melaksanakan eksekusi harta bersama berdasarkan penetapan Ketua PA Pandan Nomor: 82/Pdt.G/2021/Pa.Pdn. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Zulpan S.Ag. M.H. sebagai jurusita, M.Zaki Mubarak, S.H.I., M.H. dan Sri Rahmadani, S.H. sebagai saksi eksekusi.

Gugatan Harta Bersama ini telah mencapai kesepakatan hanya dengan 1 kali mediasi berdasarkan konsep win win solution sehingga Pemohon dan Termohon eksekusi memperoleh apa yang diinginkan masing-masing serta tidak ada yang merasa dirugikan. Eksekusi ini berjalan damai dan lancar serta dihadiri oleh Lurah Sibuluan Indah, Kepala Lingkungan dan beberapa pihak Pemohon eksekusi.

WhatsApp Image 2021 07 02 at 10.37.39WhatsApp Image 2021 07 02 at 10.37.43

Setelah pelaksanaan eksekusi, dilakukan penandatangan berita acara eksekusi oleh para  pihak, saksi dan jurusita PA Pandan sekaligus  penyerahan berita acara kepada para pihak yang berperkara terhadap Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor: 82/Pdt.G/2021/Pa.Pdn, tanggal 2 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach vab gewijsde). (LAK)

"PA Pandan Mempesona"

  • 11.png
  • ketua_papandan_web.png
  • Lahir_Lysa.png
  • pelantikan_lysa.png
  • pelantikan_sri.png
  • Selamat_dan_Sukses.png
  • Selamat_dan_Sukses_irvandi.png
  • Selamat_dan_Sukses_rivi.png
  • Selamat_dan_Sukses_siswoyo.png
  • Selamat_dan_Sukses_zaki.png